Beredar Putusan MUI Sumbar, Haramkan Nama Makanan Pakai Kata "Syetan"

Warta Batavia - Beredar di media sosial putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat yang menyebutkan pemanfaatan nama-nama yang tidak sesuai syariah pada produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan pakaian.

Kata MUI Sumbar, produk tersebut (termasuk makanan) haram mempergunakan kata seperti "neraka", "syetan", "iblis". Alasannya menyangkut aqidah.


Beredar di media sosial putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat yang menyebutkan pemanfaatan nama-nama yang tidak sesuai syariah pada produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan pakaian.
Beredar pamflet putusan MUI Sumbar mengenai hal nama produk syariah.

Adapun menyangkut akhlak, seperti "ayam dada montok", "mie caruik", hukumnya makruh.

Hal tersebut tertulis dalam pamflet putusan yang beredar. Pamflet tersebut diteken oleh Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar dan Sekretarisnya Zulfan.




Pamflet diposting oleh akun Twitter NUGarisMinang @MinangNu, Ahad (29/09/2019).

"Semenjak Kapan ada nama-nama makanan Yang sesuai syariah... Apakah Lontong Touco sesuai syariah,  gulai paku,  gulai cubadak,  sampadeh kapalo lauak,  goreng ikan puyu Dan kalio ayam kampung sesuai dengan syariah....???," ujarnya membagikan pamflet.




[Warta Sunda/gg]

Posting Komentar untuk "Beredar Putusan MUI Sumbar, Haramkan Nama Makanan Pakai Kata "Syetan""