Dinasehati Polisi, Mahasiswa Gorontalo Minta Maaf ke Presiden Jokowi

Warta Batavia - Mahasiswa Gorontalo yang menghina Presiden Jokowi akhirnya minta maaf ke Jokowi setelah ditangkap dan dinasehati Polisi. Mahasiswa Gorontalo tersebut telah berorasi dengan menggunakan kata-kata hinaan terhadap Presiden Jokowi saat unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gorontalo beberapa waktu lalu.

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada bapak presiden RI atas perkataan tidak sopan yang saya sampaikan pada orasi di simpang lima Kota Gorontalo," kata Yunus Pasau diakun Instagramnya, Senin (5/9).

Mahasiswa Gorontalo yang menghina Presiden Jokowi akhirnya minta maaf ke Jokowi setelah ditangkap dan dinasehati Polisi. Mahasiswa Gorontalo tersebut telah berorasi dengan menggunakan kata-kata hinaan terhadap Presiden Jokowi saat unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Gorontalo beberapa waktu lalu.

Mahasiswa Gorontalo yang Orasi Pakai Kata hinaan ke Jokowi Tidak Ditahan

Selain itu, Yunus Pasau juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perkataannya saat berorasi pada demo menolak kenaikan harga BBM viral hingga memicu kegaduhan di masyarakat.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan seluruh keluarga saya serta seluruh civitas akademika Universitas Negeri Gorontalo, terkhususnya bapak Rektor Universitas Negeri Gorontalo," pungkasnya.

Polisi mengedepankan soft approach tangani Mahasiswa Gorontalo yang Hina Presiden



Sebelumnya, Yunus Pasau diamankan pihak kepolisian setelah video dirinya berorasi menolak kenaikan harga BBM di Gorontalo viral. Dalam orasi dia memakai kata-kata tak senonoh ke Presiden Joko Widodo.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dalam kasus ini pihaknya lebih mengedepankan pendekatan secara lunak atau soft approach.

"Kita amankan dan melindungi yang bersangkutan dari tindakan persekusi atau bullying dari pihak tertentu. Sekaligus dilakukan pemeriksaan," kata Helmy.

Sementara kata Helmy proses hukum terhadap Yunus Pasau tetap berjalan. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan kepada mahasiswa tersebut.

"Kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, karena yang bersangkutan ini kan aset bangsa, jadi tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan," ungkapnya.

Saat ini, kata Helmy, mahasiswa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Ia mengaku kata-kata tak senonoh itu terlontar spontan saat orasi.

"Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Saat diperiksa mengatakan bahwa apa yang dikatakan saat orasi muncul secara spontan, selama pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan diberikan edukasi tentang bagaimana menyampaikan pendapat di depan umum yang baik sesuai dengan undang-undang serta menggunakan bahasa-bahasa yang sopan dan beretika yang bisa menimbulkan simpati masyarakat," jelas jenderal bintang dua ini.

Koordinator aksi unjuk rasa mahasiswa Gorontalo ikut diperiksa


Pasal yang dipersangkakan oleh penyidik kepada mahasiswa tersebut yakni pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan  undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo juga turut memeriksa koordinator lapangan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM dan dosen yang bersangkutan. ****

Posting Komentar untuk "Dinasehati Polisi, Mahasiswa Gorontalo Minta Maaf ke Presiden Jokowi"