Ada 16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Ada16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024: Ada Partai Besutan Farhat Abbas hingga Partai yang didirikan Cucu Soeharto

Warta Batavia, Jakarta - Sebanyak 16 partai gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024, karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.


Sebanyak 16 partai gagal menjadi calon peserta Pemilu 2024, karena dokumen pendaftaran mereka dinyatakan tidak lengkap hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Agustus 2022.

"Ada 16 partai politik yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, 16 Agustus 2022.


Total ada 43 partai nasional yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebanyak 40 di antaranya telah mendaftar dalam periode waktu 1-14 Agustus 2022. Bagi partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap, maka bisa lanjut ke tahap verifikasi. Sementara yang tidak lengkap, maka tidak bisa melanjutkan tahapan dan otomatis gagal menjadi peserta pemilu.

Beberapa partai yang tidak berhasil memenuhi syarat ikut pemilu tersebut di antaranya; Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas, Partai Karya Republik besutan cucu Soeharto Ari Sigit, Partai Pemersatu Bangsa besutan Eggy Sudjana, hingga Partai Pelita besutan Din Syamsuddin.

Berikut adalah daftar selengkapnya partai nasional yang nggak lolos dokumen pendaftaran;

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia
2. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
3. Partai Beringin Karya (Berkarya)
4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu 
5. Partai Pelita
6. Partai Karya Republik
7. Partai Pemersatu Bangsa
8. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
9. Partai Pandu Bangsa
10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Reformasi

24 Partai yang Lolos ke Tahap Verifikasi 
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu

Ada 3 Partai Tidak Mendaftar:


1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat

Demikian ulasan mengenai Parpol yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Ada Partai Besutan Farhat Abbas hingga Partai yang didirikan Cucu Soeharto.

Posting Komentar untuk "Ada 16 Parpol Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024"