Guntur Romli Kritik Penerapan Hukum Cambuk bagi Ummat Budha di Aceh

Seorang penduduk beragama Buddha berinisial RO diganjar cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis siang (01/08/2019). lelaki asal Sumatera Utara ini diganjar 27 kali cambukan lantaran menabrak pasal ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.

Mengomentari itu, Intelektual Muda NU Guntur Romli menjelaskan, syariat Islam dan segala sanksinya harusnya cuma untuk ummat Islam saja.

"Tapi dengan salah kaprah formalisme, kubu radikal memaksakan syariat Islam jadi hukum publik yang berlaku untuk seluruh," ucap Guntur Romli di Twitter, Sabtu (03/08/2019).

"Seorang Penduduk Beragama Buddha di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk," lanjut Guntur melampirkan link berita Kumparan.com terkait berita hukuman cambuk tersebut.


Menurut Guntur Romli, kalau ada non muslim yang menabrak Qanun, maka yang memvonis bukan WH ('Satpol Syariah').  Tetapi wajib diberikan pada pembinaan ke lembaga-lembaga agama yang mengikat dia.

"Bukan Islam tapi dipaksa dengan syariat Islam. Ini otoritanianisme, ini pemaksaan, harusnya dicari jalan lain yang lebih arif," terang politisi PSI ini.

Sehingga, lanjut Guntur, Qanun di Aceh Penting dengan serius mengadopsi prinsip istitsna'i (pengecualian) bagi non muslim. Yaitu pelanggaran yang dimaksud diberikan pada lembaga agama yang bersangkutan daripada Citra selama ini yaitu non muslim pun dipaksa dgn aturan Islam.

"Sebab ini terkait juga dengan citra Islam itu sendiri," imbuhnya.

dikutip dari Kumparan.com, RO dan pasangan tidak sahnya yang berinisial NM ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah. Mereka divonis bersalah sebab terbukti ikhtilath dan menabrak Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengenai hal Hukum Jinayat. Diketahui, sama seperti RO, NM juga diganjar 27 kali cambukan.

Sejatinya, RO dan penduduk non-muslim lainnya diperkenankan memilih untuk dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Qanun Jinayat. Para non-muslim dapat memilih didenda, dipenjara, atau dicambuk.

Bila memilih denda, untuk sekali cambuk dapat diganti dengan 10 gram emas. Sementara untuk hukum bui, sekali cambuk sama dengan 30 hari kurungan bui. [Warta Sunda/pin]

Posting Komentar untuk "Guntur Romli Kritik Penerapan Hukum Cambuk bagi Ummat Budha di Aceh"