Polemik Nasab Kembali Mencuat, Ulama Soroti Keputusan Bahtsul Masail Era Mbah Hasyim Asy’ari
Warta Batavia – Polemik mengenai nasab keturunan Nabi Muhammad SAW kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan umat Islam Indonesia. Dalam sebuah seminar kebangsaan bertema “Harmonisasi Agama dan Pancasila dalam Merajut Keutuhan NKRI”, sejumlah narasumber menyoroti kembali sejarah dan dasar keilmuan terkait klaim nasab yang berkembang di tengah masyarakat.
Salah satu pembahasan yang mencuat adalah peristiwa pada tahun 1932, ketika sebuah klan yang dikenal sebagai Ba’alwi disebut meminta legitimasi kepada pemerintah kolonial Belanda untuk mengesahkan diri sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.
Informasi tersebut, menurut pemaparan dalam forum, kemudian direspons oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari bersama sekitar 25 ulama dari Pulau Jawa dengan menggelar forum Bahtsul Masail.
Keputusan Bahtsul Masail
Dalam forum tersebut, diputuskan bahwa:
Keturunan Nabi Muhammad SAW dari jalur Sayyidina Hasan dan Husein disebut Sayyid (laki-laki) dan Sayyidah (perempuan).
Sebutan Syarif (laki-laki) dan Syarifah (perempuan) juga digunakan dalam konteks yang sama.
Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak ditemukannya penggunaan istilah “Habib” dalam keputusan resmi tersebut.
“Tidak ada rekam jejak bahwa Mbah Hasyim Asy’ari mengesahkan istilah Habib sebagai gelar keturunan Nabi. Yang ada adalah Sayyid dan Syarif,” ungkap salah satu pembicara dalam seminar tersebut.
Pertanyaan untuk Ulama Masa Kini
Dalam forum itu juga muncul kritik terhadap kondisi saat ini, di mana sebagian kalangan menilai para kiai, khususnya di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU), belum kembali menggelar Bahtsul Masail untuk membahas polemik nasab secara terbuka.
“Dulu para ulama sangat aktif membahas persoalan umat melalui Bahtsul Masail. Namun sekarang terkesan diam. Ada apa?” menjadi salah satu pertanyaan yang mengemuka.
Beberapa pihak menduga belum adanya forum serupa disebabkan sensitivitas isu serta perlunya kesiapan data dan kajian mendalam dari berbagai sumber kitab nasab klasik.
Pendekatan Ilmiah dalam Kajian Nasab
Para narasumber menekankan bahwa persoalan nasab seharusnya ditempatkan sebagai ranah ilmiah yang dapat dikaji secara terbuka, sebagaimana kajian terhadap Al-Qur’an, hadits, dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.
“Jika Al-Qur’an dan hadits saja diteliti secara mendalam oleh para ulama, maka nasab juga bukan hal yang tabu untuk dikaji,” ujar salah satu pembicara.
Mereka juga menyebut pentingnya merujuk pada kitab-kitab klasik seperti:
Tahdzibul Ansab
Umdatut Thalib
Al-Fakhri
Siyar A’lam an-Nubala
dan sumber lainnya dalam memastikan validitas sebuah silsilah.
Isu Sosial dan Dampaknya
Selain aspek keilmuan, pembahasan juga menyentuh dampak sosial dari klaim nasab, termasuk potensi munculnya sikap eksklusivitas dan diskriminasi dalam masyarakat.
Salah satu contoh yang disorot adalah praktik pelarangan pernikahan lintas kelompok tertentu yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam Islam.
Mengacu pada QS. Al-Hujurat ayat 13, para pembicara mengingatkan bahwa kemuliaan manusia di sisi Allah ditentukan oleh ketakwaan, bukan garis keturunan.
Seruan Edukasi dan Keterbukaan
Di akhir forum, para narasumber mengajak masyarakat, khususnya kalangan ulama dan santri, untuk lebih terbuka dalam mengkaji persoalan nasab secara ilmiah dan tidak hanya menerima klaim tanpa verifikasi.
Mereka juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar umat tidak terjebak dalam kesalahpahaman sejarah maupun penyalahgunaan otoritas berbasis keturunan.
“Ini bukan soal kebencian, tapi soal menjaga keilmuan dan kebenaran,” tegas salah satu pembicara.

%20-%20Google%20Chrome.png)
