BAGIAN LIMA: METODE MENETAPKAN NASAB MENURUT KITAB RASA’IL FI ‘ILM AL-ANSAB STUDI KASUS NASAB BA’ALWI
BAGIAN LIMA
METODE MENETAPKAN NASAB MENURUT KITAB RASA’IL FI ‘ILM AL-ANSAB STUDI KASUS NASAB BA’ALWI
Karya Sayyid Al-Husain bin Haidar al-Hasyimi Ditulis oleh:
K.H. Imaduddin Utsman Al-Bantani
(Ketua Komisi Fatwa MUI Banten/Anggota LBM PBNU/Pengasuh
Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum Banten)
Maktabah Nahdlatul Ulum Banten 2024
Dengan memanjatkan puja dan puji kepada Allah SWT, penulis persembahkan buku kecil ini kepada para pembaca.
Buku ini membahas metode itsbat nasab yang terdapat dalam kitab Rasa‘il Fi ‗Ilm al-Ansab karya Syekh Al-Hasan bin Haidar alHasyimi. Dalam buku ini penulis memberikan terjemah dan syarah (penjelasan) akan maksud dari ucapan pengarang kitab tersebut. Kemudian penulis merujuk kepada aqwal-aqwal (pendapat-pendapat) ulama yang terkait dengan pembahasan itu.
Menurut penulis buku ini penting diterbitkan terkait diskursus nasab Ba‘alwi, di mana kaum Ba‘alwi banyak mengutip kitab Rasail ini tetapi pemahamanya tidak sesuai dengan yang seharusnya difahami oleh para fuqaha dan ahli nasab. misalnya ketika mereka megatakan jika suatu nasab sudah Syuhrah Wa al-istifadlah maka nasab itu sudah sahih walau tidak terkonfirmasi oleh kitab-kitab nasab. padahal sebagaimana para Fuqoha dan ahli nasab membuat kaidah bahwa Syuhrah wa al-Istifadlah bisa digunakan sebagai tools untuk menetapkan nasab sepanjang ia tidak ada mu‘aridl (penentang) berupa saksi atau kitab-kitab nasab.
Semoga buku ini bermanfaat untuk kita semua.
Kresek Banten, 17 September 2024
Imaduddin Utsman Al-Bantanie
BAB I TEKS KITAB RASA’IL FI ‘ILM AL-ANSAB
Sebelum penulis mensyarahi
(menjelaskan) bagaimana metode itsbat nasab yang terdapat dalam kitab Rasa‘il
Fi ‗Ilm al-Ansab, alangkah baiknya kita ketengahkan terlebih dahulu bagian
khusus dari kitab tersebut yang menjelaskan tentang metode-metode itsbat nasab
seperti di bawah ini:
ثبوت النسب عند علماء النسب
ويثبت النسب بالعلامات الواضحات ، وبالبينات
الثابتات ، ولا يثبت بالشبهات ، ت١ا يتًتب عليو من حقوق ، واستحقاقات ، ومعاملات ،
وقد عد علماء النسَبِ تَٜسَ طرائق لثبوتو :
الطريق الأول : اسْتِفَاضَة النسب وشهرتو في بلده ، شهرة
تثمر علماً ، واستفاضة بتُ بتُ عددٍ عدد مِن الناسِ يقع العلم يخبرىم أو الفن
القوي ، ويؤمن توافقهم على الكذب ، مع عدم ات١عارض . والاستفاضة تعتٍ التسامع ،
وىي مِنْ أظهَرِ البَ يناتِ ، وَتَ وَفرِ الدَّوَاعي إلَى نقلها، وإنما خصوىا
بالتسامع ، لأنَّ النسَبَ أمْرُ لَا مَدْخَلَ للرُّؤْيةِ فيو.
وصورتها في في اتٟمل ، أنْ يسْمَعَ الشَّاىِدُ
أنَّ فلانًً ينتسب الى الشخص أو القبيلة ، وأنو قد استفاض بتُ الناسِ ، وَأنَّ
الناسَ يَ نْسُبونوُ إلَى ذَلكَ ، وَأنَّ ذَلكَ امْتدَّ مُدَّةً ي غْلبُ عَلى
الظنِ صحتو . فَ يكْتَ فَى بِالانتسَابِ ، وَِنسْ بَةِ الناسِ. ويجب التنبو إلى أن
الاستفاضة يجب أن تكون في بلدتو أو قبيلتو، لا تلك ات١زعومة والتي تكون في مهجره ،
بلدة أم قبيلة ، أو أن يفتعل الشهرة شخص في الأسرة دون ان تكون الشهرة لأسرتو من
قبل! ، وىذهالصورة الأختَة شايعة في ىذه الأزمان مع النسب النبويالشريف، حفظو الله
، فاتٟاصل أن للشهرة ضوابط وليس اتٟديث فيها مرسلاً .
وإنما ذكروا الشهرة بالاستفاضة دون الشهرة
بالتواتر ، لأنها البداية التي يثبت بها النكاح ، والولادة ، والنسب ، وات١وت ،
أما التواتر فاشتًاطو عستَ جداً ، وىو يعتٍ أن ينتشر ات٠بر في الأصقاع والأقاليم
كافة ، وىذا إنما يحصل ت٥فوراً بالإعجاز ، كمولد نبي الله ات١سيح عيسى بن مرنً
بالسلام ، فالاستفاضة عامة ، والتواتر يكون في بعض اتٟالات ، ولو اشتًط التواتر
ت١ا كان بالإمكان إثبات نسب أحد ، ثم لا مانع في أن تقوى الاستفاضة حتى تصل إلى حد
التواتر ، كما تواتر أن إبراىيم قد ولد الأمتتُ العربية والعبرية ، وأن اتٟستُ بن
علي ملك اتٟجاز ، شريف حستٍ والرسول محمد صلى الله عليه وآله وسلم كان مولده
مستفيضاً بتُ قومو وأىل بلدتو ، وصَاحَبَ مَوْلدَه خَوارق ، وسبقو إرىاصات ،
وتواتر لدى أىل الأرض أن أمراً عظيماً قد حصل ، أو مولوداً صحاب شأن قد ولد ، ولكن
الله غم الناس أمره ، حفظ اً
لو، إلا أنو قد جعل للناس علامات في ذلك اليوم
لا ينسونها، فتذكروىا ت١ا صدع
بالرسالة.
فحاصل ضوابط ىذه الطريقة ىي :
-الاستفاضة في السماع ، استفاضة تورثُ عِلماً
أو ظناً قويًَ . -انتفاء ات١عارضة في
العموم وات٠صوص ، أو في الوثائق البينات.
- قدم النسبة والشهرة . ه أن تكون الشهرة في
قبيلتو ، أو فيالبلد الأصلي ، لا في بلد ىجرتو
الطريق الثاني : كُتبُ النسابتُ الأبدال ، العلماء الثقات ،
المحققتُ الأثبات ، التي لم تلحقها أيدي ات٢واة العابثتُ ، والضعفاء ات١تًوكتُ ، والوضاع الكاذبتُ ، لا
سيما إن كانت مشهورة منتشرة، أما إن كانت ت٥طوطة فيجب التثبت من ات٠طوط ، ومقابلة
النسخ ات١خطوطة ، ومتى عرف خط النسابة المحقق الثقة فإنو يعمل بو ، ويكون مستنداً
شرعياً ، وعليو العمل في القدنً واتٟديث ، وكذا العَمَلُ بِالوجَادَاتِ . ولذا فإن
شجرة النسب التي عليها تقريرات النسابتُ الثقات الأثبات ، ات١ؤرخة ، ات١ضبوطة ،
تعد وثيقة معتبرة ، ولا عبرة بتقريرات من ليس من أىل الدراية بالنسب . قال في شرح
المجلة : قدْ أخَذَ فِي ىَذَا الزمَنِ العَمَلُ بِالكِتابةِ وَاتْ٠طِ أهمية عظمى، فَ قَدْ قصِرَ إثبات كثتَ من
اتٟقوق ولا سيما مَا السَّندَاتُ وَالمُقَاولَاتُ عَلى ات٠ط، فلذلك . لا يجوز عد
كل خَط مَعْمُولًا بوِ، وَمَدَارا للثَّ بوتِ، كَمَا أنوُ لَا يَجوزُ ألَّا ي
عْمَلَ بات٠ط، إذْ ي ؤَدِّي ذَلِكَ إلَى إبطالِ اتْٟقُوقِ، فلذَلكَ قدْ أتّٗذ طريق
متوسط، وَبَ يانُ الْأَصْلتُِْ الْْتيتُ
الطريق الثالث : قيام البينة الشرعية ، والبينة ىي الشهادة ،
فيشهد رجلان عدلان معروفان بعدالتهما على صدق الدعوى ، أما الأعمى ففي شهادتو
اختلاف ، وقيل يشهد في ما شأنو الاستفاضة كات١وت والنسب ، فيقولون في الشهادة :
أشهد أني لمأزل أتٝع مِن الثّ قَاتِ وَغَتَِْىِمْ ، أنَّ فلانًً يكون نسبو كذا ،
أو أننسبتو تكون كذا.
الطريق الرابع : أن تعتًف القبيلة وتقر ، لفرد أو تٚاعة ، بصدق
النسب وصحتو ، ومقصودنً باتٞماعة أي إحدى طبقات النسب ، واعتًاف القبيلة وإقرارىا
يكون كذلك لأجل الاستفاضة فيها ، ولا قيمة للشهادات الشاذة ، كما لا قيمة لشهادة
زعيم القبيلة منفرداً لا سيما إن كان جاىلاً بالأنساب والأخبار .
الطريق الخامس : أن يعتًف رجل عاقل ويُقر ، أن فلانًً يكون
ابنو، ويكون ات١دعي ت٦ن يولد مثلو ت١ثل الدعي ، وانتفت ات١وانع ، وات١وانع كثتَة ،
ت٨و ألا يكون التفاوت في بينهما ت٨و عشر سنتُ ،بل لابد أن يكون أكثر، وت٨و كونهما
من أىل بلد واحد...لأَنَّ ث بوتَ النسَبِ ي عْتمِدُ التصَورَ .
وأقر الفقهاء طرائق النسابتُ ، وزادوا عليها: الطريق
السادس : القرعة. الطريق السابع : قيافة البشر ، وىي : إتٟاق الابن
بالأب بالصفات ات١تماثلة ، واتٟكم بثبوت النسب بدلائل الأعضاء ، شأنها في ذلك شأن
البينة العادلة . والقيافة قيافتان ، قيافة البشر ، وقيافة الأثر ، ولا بد من أن
يكون القائف ت٣رباً ت٦تحناً ، والفقهاء يثبتون بها النسب إلا فقهاء الأحناف
.واتٟديث في ىذا واسع ومبسوط في كتب الفقو والأقضية والقوانتُ ، كما أن القصص
كثتَة ، فمن ذلك:
أن أرطأة بن سهية ىجا شبيب ابن البرصاء فقال:من
مبلغ فتيانمرة ، انو ىجانی اين برضاء العجان شبيب* فلوكنت عرفياعميت فأسهلت كذاك
ولكن ات١ريب عريب.
روى بعضهم الشعر : )فلو كنت مريًَ( ، وىذا غلط ،
لأن أرطأة وشبيباً تٚيعاً مريَن ، وإنما العمى فاش في بتٍ عوف منهم ، ولو كان الشعر بهذا اللفظ ، لكان ىو أيضاً قد انتفى
من نسبو ، لأنو مري ولم يكن أعمى ، وبنو عوف ىم قوم شبيب ، كان إذا أسن الرجل فيهم
عمى ، قل من يفلت فيهم من ذلك . كان ابوه أعمى، وجده أعمى ، وجد أبيو أعمى ، يقول
: فلو لم تكن مدخول النسب كنت أعمى كآبائك . وكل من كان منهم أعمى ، فهو صحيح
النسب . فقيل : إن أرطاة ت١ا قال ىذا ات٢جو
، كان كل شيخ من بتٍ عوف يتمتٌ أن يعمى. قال : إن جده الأكبر لقي علي بن
أبي طالب ، فأساء ت٥اطبتو ، فدعا عليو وعلى ولده بالعمى . أما غواية الشعراء فلا
يعتد بها النسابون ، إلا ما صح عندىم أنو ليس غواية ، فمن ذلك قول مروان بن أبي
اتٞيوب في علي بن اتٞهم ، وقد عرض في نسبو تعريضاً قبيحاً إلى الغاية:
لعمرك ما جهم بن بدر بشاعر* وىذا على ابنو يدعي
الشعرا*ولكن ابى قد كان جارا لامو* فلما ادعى الاشعار افهمتٍ الامرا .
ومن غوايتهم ما يسمونو ظرافة أدبية ، ويحسبونو
ىيناً ، وىو عندالله عظيم ، فمن ذلك قول أحدىم:
انت عندي عربي الاصل ما فيك كلام*شغر ساقيك
وفخديك خزامي وتٙام *وضلوع السلو من صدرك
نبع وبشام *وقذي عينيك صمغ ونواصيك ثغام*وظباء خاضبات ويرابيع عظام*انً ما ذنبي اذ
كذبتٍ فيك الانًم*وبدت منك سجايَ نبطيات لئام*وقفا يخلف ما ان عرفت فيو الكرام
*وكذبوا ما أنت إلا عربي ما ترام* بيتو في وسط سلمي وحواليو السلام* عربي ، عربي
عربي والسلام.
طريق أقرها البيول وجيون
أقر البيولوجيون الطرائق الْنفة ، وزادوا عليها
التحاليل ات١خبرية اتٞينية ، وتبعهم في ذلك النسابون ، والذي يعتد بو قطعاً بلا
خلاف إنما ىي تلك التحاليل ات١خبرية التي تثبت أن فلانًً ينتسب إلى أبيو القريب أو
إلى أجداده القريبتُ . وأما تلك التي مردىا للأنساب البعيدة ات١وغلة في القدم ،
فلا يقطعون بها ، وإنما يستأنسون بها ، نظراً لكون الأتْاث في ىذا المجال في بداية
طريقها ، فليس ىناك قانون منضبط ت٘اماً - حتى الْن – فيمكن اعتمادىا.
(Rasail Fi Ilm al-Ansab Halaman 101-107)
BAB II SYARAH (PENJELASAN) METODE MENTAPKAN NASAB KITAB
RASA’IL STUDI KASUS NASAB BA’ALWI Syekh Al-Husain bin
Haidar al-Hasyimi mengatakan:
ويثبت النسب بالعلامات الواضحات ، وبالبينات
الثابتات ، ولا يثبت بالشبهات ، ت١ا يتًتب عليو من حقوق ، واستحقاقات ، ومعاملات
―Itsbat nasab itu terjadi dengan
ciri-ciri yang jelas dan bukti yang terkonfirmasi. Nasab tidak bisa diitsbat
dengan keraguan, karena terkait dengan hak-hak dan klaim hak dan mu‘amalah…‖
Dari ucapan Syekh Al-Husain itu kita bisa menyimpulkan, bahwa suatu nasab baru
bisa di-itsbat (ditetapkan) jika
sudah memenuhi sarat yaitu: adanya ciri-ciri yang jelas, bukti-bukti yang
terkonfirmasi, dan tidak boleh di-itsbat
hanya berdasar dzan
(sangkaan atau keraguan). Dengan studi kasus nasab
Ba‘alwi, apakah nasab Ba‘alwi sudah ada ciri-ciri yang jelas dan bukti-bukti
yang terkonfirmasi. Setelah kita mendalami nasab Ba‘alwi, maka kita
berkesimpulan bahwa nasab Ba‘alwi ini tidak “tsabit”
(terkonfirmasi sahih), kenapa? Karena berdasar ciri-ciri, nasab ini secara
historiografi mengalami perpindahan jalur klaim leluhur yang berganti-ganti dan
banyak dari “amudunnasab” (nama-nama
dalam silsilah) mereka pun terkonfirmasi fiktif tidak sesuai tulisan
kesejarahan yang mereka tulis. Kemudian, bukti-bukti yang mereka punya mulai
dari abad sembilan sampai sekarang, kontradiksi dengan kitab-kitab nasab dan
sejarah abad sebelumnya. Nama leluhur mereka Ubaid, dalam kitab-kitab nasab
abad sembilan dan sebelumnya tidak disebut sebagai anak Ahmad bin Isa seperti
klaim mereka.
Ucapan Syekh Al Husain juga: wala yatsbutu bisyubuhat (tidak bisa di-itsbat dengan keraguan), untuk nasab
Ba‘alwi tidak bisa diterapkan. Karena sudah nyata, dalam kitab Al-Burqat bahwa Ali alSakran di abad
ke-9 Hijriah menetapkan Ubaid sebagai anak Ahmad bin Isa itu hanya berdasarkan
ijtihadnya: berdasarkan kemiripan nama Ubaid leluhurnya dengan Abdullah yang
ditulis dalam kitab Al-Suluk tahun
732 H.
Metode Itsbat Nasab Pertama: Al Syuhrah
Wa Al Istifadlahوقد عد
علماء النسَبِ تَٜسَ طرائق لثبوتو: Syekh Al-Husain
mengatakan: الطريق
الأول : اسْتفَاضَة
النسب وشهرتو في بلده ، شهرة تثمر علماً ، واستفاضة بتُ عددٍ مِن الناسِ يقع العلم
تٓبرىم أو الظن القوي ، ويؤمن توافقهم على الكذب ، مع عدم ات١عارض . والاستفاضة
تعتٍ التسامع ، وىي مِنْ أظهَرِ البَ يناتِ ، وَتتَ وَفر الدَّوَاعي إلَى نقلها،
وإنما خصوىا بالتسامع ، لأنَّ النسَبَ أمْرُ لَا مَدْخَلَ للرُّْؤيةِ فيو.
―Ulama nasab menghitung ada lima metode dalam
menetapkan nasab: pertama, adalah dengan “istifadlotunnasab”
(menyebarnya nasab) dan “syuhratunnasab”
(popularnya nasab) di desanya dengan popular yang membuahkan keyakinan dan
dengan menyebar antara manusia yang bisa terjadi keyakinan dengan berita
mereka, atau dugaan kuat, dan aman dari kemungkinan kesepakatan mereka untuk
berdusta, dengan disertai tidak adanya dalil yang menentang. Dan Istifadlah yaitu Al-Tasamu‟ (saling dengar-mendengar) ia termasuk hal-hal yang
paling nampaknya bukti, dan ada alasan untuk memberitakannya. Ulama memilih istifadlatunnasab dengan tasamu‟, karena nasab itu adalah sesuatu
yang tidak ada jalan masuk untuk melihat langsung‖
Metode pertama untuk menetapkan
nasab menurut Syekh AlHusain adalah Istifadlatunnasab
(menyebarnya nasab) dan
“syuhratunnasab”
(popularnya nasab) di desanya. Kalimat istifadlah
dan syuhrah dalam Bahasa Arab
bermakna sama yaitu “intasyara wa dza‟a”
(menyebar dan popular/viral). Jadi, jika seseorang, misalnya Samsul, telah
dikenal luas sebagai anak Bapak Samlawi di desanya atau di negaranya, maka
ketika ada orang ditanya oleh orang lain, baik dalam suasana formal atau
informal, “Samsul anak siapa?”, Lalu
orang itu menjawab, “ Samsul anak bapak
Samlawi,” maka ia tidak dianggap berdusta walaupun ia tidak mengetahui
kelahiran samsul ini, atau ia tidak mengetahui akte kelahirannya, kenapa karena
kabar itu telah dibicarakan banyak orang:
“syuhrah dan istifadlah.”
Tetapi syuhrah istifadlah itu bisa diterapkan untuk meng-itsbat nasab, menurut Syekh Husain,
hanya ketika tidak ada bukti yang menentang („adamul mu‟aridl). Bukti yang menentang itu bisa berupa
pengingkaran dari ayah atau adanya Tha‟n
(celaan pengingkaran nasab) dari orang. Misal begini: ada orang bersaksi bahwa
Ubaid adalah anak Ahmad berdasarkan dengar-mendengar. lalu ada orang men-tha‟n (mengingkari) dengan mengatakan
bahwa Ubaid bukan anak Ahmad dengan membawa bukti, maka gugurlah Tasamu‟ atau syuhrah istifadlah itu. yang demikian itu namanya tha‟n (celaan pengingkaran nasab). Jika tha‟n ini berdasar bukti maka dapat
diterima, jika berdasar bukti tidak maka diabaikan.
Jadi tidak bisa dikatakan ketika
Ubaidillah hari ini sudah syuhrah wal
istifadlah sebagai anak Ahmad bin Isa, maka itu cukup untuk dijadikan dalil
itsbat selamanya. Tidak demikian.
Jika ada dalil yang kuat yang menyatakan sebaliknya maka syuhrah wal istifadlah itu gugur.
Perhatikan apa yang dikatakan dalam Kitab Nihayatul Muhtaj juz 8 h. 319 karya Imam
Ramli: )وَلوُ
الشَّهَادَةُ بِالتسَامُعِ( حَيْثُ لَمْ ي عَارضْوُ أقْ وى مِنوُ كَإِنكَارِ
المَنْسُوبِ إليْوِ أوْ طعْنِ أحَدٍ في الِانتسَابِ إلَيْوِ، ن عَمْ ي تجَوُ أنوُ
لَا بدَّ مِنْ طعْنٍ لَمْ تَ قُمْ قرينةٌ
عَلَى كَذِبِ قائل وِ
―Dan boleh baginya bersaksi dengan tasamu‟ ketika tidak ada penentang yang
lebih kuat dari tasamu‟, seperti
inkarnya orang yang dinisbahkan, atau adanya tha‟n (celaan) seseorang dalam nasab itu. benar hukum demikian bahwa
tasamu‘ gugur dengan adanya inkar dan tha‟n,
tetapi menurut pendapat yang kuat, bahwa disyaratkan tha‟n itu tidak disertai tanda-tanda kedustaan
orang yang menyampaikannya‖
Dari ucapan Imam Ramli ini jelas,
bahwa tasamu‟ atau popularnya Samsul
sebagai anak Samlawi disyaratkan dua hal: pertama, jika Samlawi masih hidup,
maka ia tidak mengingkari bahwa Samsul adalah anaknya, jika ia mengingkari maka
batal-lah tasamu‟ itu ; kedua, jika
Samlawi telah meninggal maka disyaratkan tidak adanya saksi yang mengatakan
bahwa sebenarnya Samsul bukan anak Samlawi, tetapi ia hanya anak angkat. Jika
ada saksi yang mengatakan bahwa sebenarnya Samsul hanya anak angkat dengan
membawa bukti maka gugurlah tasamu‟
itu. terkait nasab Ubaid yang hari ini secara tasamu‘ dikatakan sebagai anak
Ahmad ternyata datang saksi berupa kitab Al-Syajarah
al-Mubarakah yang menyatakan anak Ahmad hanya tiga Muhammad, Ali dan
Husain, tidak ada anak bernama Ubaid atau Abdullah atau Ubaidillah, disertai
tes DNA Ubaid yang berbeda dengan DNA keturunan Ahmad, maka gugurlah tasamu‟ itu.
Proposisi demikian pula dikuatkan
oelh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata:
ان النسب ت٦ا يثبت بالاستفاضة الا ان يثبت ما
يخالفو )اتٞواب اتٞليل عن حكم بلد ات٠ليل: ٗٚ)
―Sesunggunya nasab adalah sebagian dari yang bisa
ditetapkan dengan metode istifadloh
kecuali telah sohih sesuatu yang menentangnya‖ (Al-Jawab al-Jalil: 47)
Maksud Syuhrah Wa al-Istifadlah adalah Min Adzhar
al-
Bayyinat
Kalimat Syekh Al-Husain bahwa syuhrah wal istifadlah adalah “min adzhar al Bayyinat”, bukan bermakan
bahwa syuhrah itu dalil paling kuat.
Bukan. Jika yang diinginkan maksudnya adalah ―paling kuat‖ maka kalimatnya
adalah “min aqwal bayyinat”. Adapun
maksud “min adzhar al- bayyinat”
adalah yang ―paling nampaknya bukti‖ atau ―bukti paling mudah di akses‖.
Artinya bukti yang paling mudah dicapai oleh orang untuk mengetahui nasab
seseorang. Kita tidak perlu sulit-sulit menanyakan akta kelahirannya, hasil
dengar mendengar saja sudah cukup untuk mengatakan bahwa Samsul adalah anak
Samlawi. Artinya jika kita mengatakannya kita tidak dianggap berdusta atau
tidak bisa dituntut di pengadilan.
Hakikat kesaksian itu seharusnya
adalah apa yang dapat dilihat, tetapi ulama membolehkan beberapa hal untuk
dikatakan sah kesaksiannya hanya berdasar syuhrah
atau dengar-mendengar, diantaranya adalah nasab, pernikahan, jima, kematian dan
pengangkatan sebagai hakim. Karena masalah-masalah tersebut biasanya hanya
diketahui oleh orang-orang terdekat dengan seseorang. Jika tidak dibolehkan
bersaksi dengan syuhrah, maka akan
membawa dampak negative yaitu banyak kekosongan hukum karena tidak bisa mencari
saksinya (lihat Fiqhul Islam wa
adillatuhu, 8/282).
Syuhrah
wa al-Istifadlah boleh dijadikan tools
untuk bersaksi hanya karena darurat. Karena ada beberapa hal yang sulit untuk
disaksikan dengan mata secara langsung diantaranya tentang nasab dan kematian.
Tentang kebolehan bersaksi dengan syuhrah
ini dihikayatkan adanya ijma‘. Ijma‘ yang dimaksud itu adalah ijma tentang
kebolehan penggunaan metode syuhrah,
bukan ijma tentang bahwa nasab harus diijma‘ dengan syuhrah. Orang yang menyatakan demikian, seperti Idrus Ramli,
menunjukan kebodohan yang nyata dalam Ilmu Fikih.
Coba perhatikan yang dinyatakan
kitab Al-Najm al-Wahhaj karya Al-
Damiri:
قال: )ولو الشهادة بالتسامع على نسب( بالإتٚاع,
لأن نسبو لا يدرك بالبصر, وغاية ات١مكن رؤية الولادة على الفراش، فاكتفي فيو
بالاستفاضة للحاجة، ويجوز ذلك وإن لم يعرف عتُ ات١نسوب إليو، حكاه في )الكفاية( عن
)الإشراف.( كل ىذا إن لم تكن ريبة، فإن
كانت بأن كان ات١نسوب إليو حيًا فأنكر .. لم تٕز الشهادة، فإن كان ت٣نونًً
جازت على الصحيح، فإن طعن بعض الناس فى ذلك النسب .. امتنعت الشهادة على الأصح.
―Boleh baginya bersaksi dengan tasamu‟ terhadap nasab dengan ijma‘. karena nasabnya tidak bisa
dilihat dengan mata. Yang mungkin bisa dilihat adalah kelahiran di ranjang,
maka cukuplah dalam nasab itu dengar-mendengar. Hal itu boleh walau orang itu
tidak mengenal mansub ilaih (seperti
ayahnya). Keterangan itu diceritakan dalam kitab Al-Kifayah. Semua ketentuan itu berlaku bilamana tidak ada keraguan.
Apabila keraguan itu ada, contohnya orang yang menjadi Al-Mansub ilaih itu masih hidup lalu mengingkarinya, maka tidak
diperbolehkan untuk bersaksi. Maka jika mansub
ilaih itu gila, boleh ia bersaksi menurut qaul sahih. Ketika sebagian orang mencela nasab tersebut maka tidak
diperbolehkan bersaksi tentang nasab itu menurut qaul asoh ”. (Al-Najm al-Wahhaj, Juz 10 halaman 356).
Dari ucapan Al-Damiri di atas
jelas bahwa ijma yang dimaksud adalah ijma tentang kebolehan bersaksi untuk
nasab dengan tasamu‟, bukan ijma
keharusan bersaksi dengan tasamu‟.
Al-Damiri juga menyatakan kebolehan bersaksi dengan tasamu‟ itu karena nasab tidak bisa dilihat. Hal yang paling
mungkin adalah melihat kelahiran di ranjang, itupun yang mengetahui hanya bidan
dan beberapa orang saja. Untuk orang lain bagaimana cara bersaksi bahwa Samsul
adalah anak Samlawi? Ya cukup dengan mendengar dari orang lain bahwa Samsul itu
anak Samlawi. Bagaimana nanti jika bidan bersaksi bahwa sebenarnya anak yang
asli dibawa pergi lalu diganti bayi yang lain? Maka kesaksian bidan ini sangat
kuat jika diyakini ia tidak berdusta berdasar bukti-bukti lain yang kuat pula.
Dalam keadaan seperti itu tasamu‟
gugur.
Al-Damiri juga menyatakan, tasamu‟ itu bisa digunakan sebagai tools bersaksi ketika tidak ada
keraguan: kullu hadza in lam takun
ribatun (hukum bersaksi dengan tasamu‟
ini jika tidak ada keraguan). Jika ada keraguan, semisal Samlawi mengingkari
bahwa Samsul adalah anaknya, maka tasamu‟
itu batal. Bagaimana jika Samlawi gila, sehingga ia tidak bisa membenarkan atau
mengingkari tasamu‟ yang beredar di
tengah masyarakat bahwa Samsul adalah anaknya. Menurut qaul sahih boleh bersaksi dengan tasamu‟ bahwa Samsul adalah anak Samlawi yang gila itu. tetapi
ketika ada saksi yang mengatakan sebaliknya, menurut Al-Damiri, tidak boleh
bersaksi dengan tasamu‟ bahwa Samsul
adalah anak Samlawi yang gila itu, ini menurut pendapat yang ashoh.
Istifadlah atau Tasamu’ Wajib Terjadi di Kampung Asal
Bukan di Tempat Hijrah Syekh Al-Husain bin Haidar
al-Hasyimi mengatakan:
ويجب التنبو إلى أن الاستفاضة يجب أن تكون في
بلدتو أو قبيلتو ،لا تلك ات١زعومة والتي تكون في مهجره
―Dan wajib diingat bahwa sesungguhnya istifadlah itu wajib terjadi di desanya atau di kabilahnya bukan
(seperti) yang dikira (banyak orang) yaitu istifadlah
di tempat hijrahnya‖
Maksudnya, syuhrah istifadlah itu harus di Negara asal, bukan di daerah tempat
ia berhijrah. Jika Ubaid ini dikatakan hijrah dari Bashrah ke Yaman, maka syuhrah-nya ia sebagai anak Ahmad itu
harus di Bashrah bukan di Yaman. Sedangkan tidak ada bukti apapun dari masa
Ubaid yang kita bisa akses dari Bashrah bahwa Ubaid adalah benar anak Ahmad .
apalagi, di Yaman pun Ubaid tidak syuhrah
sebagai anak Ahmad sejak masa ia hidup sampai 550 kemudian. Tidak ada kitab
yang mengatakan ia anak Ahmad.
Metode Itsbat
Nasab Kedua: Kitab-Kitab Nasab Syekh Husain mengatakan:
الطريق الثاني : كُتبُ النسابتُ الأبدال ، العلماء الثقات ،
المحققتُ الأثبات ، التي لم تلحقها أيدي ات٢واة العابثتُ ، والضعفاء ات١تًوكتُ ،
والوضاع الكاذبتُ ، لا سيما إن كانت مشهورة منتشرة، أما إن كانت ت٥طوطة فيجب
التثبت من ات٠طوط ، ومقابلة النسخ ات١خطوطة
―Cara kedua adalah dengan menggunakan kitab-kitab
para ahli nasab yang abdal,
ulama-ulama terpercaya, para ahli tahqiq
yang terkonfirmasi, yaitu kitab-kitab yang tidak tidak disentuh oleh
tangan-tangan amatir yang sembrono, orang-orang lemah yang ditinggalkan, para
pemalsu yang pendusta. Apalagi jika kitab nasab itu telah telah popular dan
tersebar. Jika kitab itu masih berupa manuskrip maka wajib untuk diverifikasi
dan dibandingkan antara satu manuskrip dengan manuskrip lainnya‖
Cara menetapkan nasab kedua adalah
dengan kitab-kitab para ahli nasab yang abdal.
Apa yang dimaksud ahli nasab yang abdal?
Syekh Hasan mengatakan:
الابدال ىم الذين يخلفون بعضهم بعضا على ىذا العلم
“Al-abdal
adalah mereka yang saling bergenerasi menggantikan sebagian mereka kepada yang
lain‖ (Rasa‟il h. 193).
Apa arti menggantikan dari satu
generasi ke generasi lainnya? Artinya, misal kitab nasab abad sembilan Hijriyah
adalah kelanjutan dari kitab nasab abad kedelapan, kitab nasab abad kedelapan
adalah kelanjutan dari kitab nasab abad ketujuh, kitab nasab abad ketujuh
adalah kelanjutan dari kitab nasab abad ke enam dan seterusnya. Kitab yang
lebih belakangan (muda) tidak boleh bertentangan dengan kitab yang terdahulu
(tua). Inilah yang dimaksud kitab sezaman atau yang mendekatinya.
Dalil Kitab
Sezaman
Dalam Kitab Ushulu „Ilmi al Nasab wa al-Mufadlalah Bain alAnsab karya Fuad bin
Abduh bin Abil Gaits al jaizani halaman 76-77 dikatakan:
وعندما ت٨قق النسب فان ات١صادر التى يدكن ان
نستقي منها النسب يجب ان تكون من كتب الانساب القديدة التي كتبت فيما قبل العصر
اتٟديث حيث كان الناس اقرب الى معرفة اصوت٢م
―Dan ketika kita men-tahqiq nasab, maka sumber-sumber yang
memungkinkan kita mengambil darinya, wajib berupa kitabkitab nasab terdahulu
yang ditulis sebelum masa modern, yaitu ketika orang lebih dekat mengetahui
keturunan mereka‖ Ia juga mengatakan di halaman 77 dikatakan:
ولا يدكننا اتٟديث عن النسب القدنً بناءاً على
ما ورد في الكتب اتٟديثة ات١ستندة إلى كلام غتَ منطقى أو على الذاكرة الشعبية
فقط،
―Dan tidak mungkin kita berbicara nasab terdahulu
berdasar apa yang terdapat dalam kitab baru dengan bersandar kepada pendapat
yang tidak logis atau berdasar memori bangsa saja‖
Dalam Kitab “Dalil Insya‟I wa Tahqiqi Salasili al Ansab”
karya Dr. Imad Muhammad al-‗Atiqi dikatakan:
ويختلف ات١رجع عن ات١صدر في ان ات١صدر اقرب زمان
ومكان وبيئة الاحداث التي يرويها اما ات١رجع فهو ت٥تلف عن ات١صدر في بعض او كل
العناصر السابقة فيحتاج مؤلف ات١رجع الى مصادر ومواد اولية اخرى لات٧از تْثو
ويتًتب على ذلك ان ات١صدر يكون اجدر بالاعتبار في حالة التعارض مع ات١رجع مالم
يحتو ات١رجع على تٖليل دقيق يفند اوجو التعارض من خلال مصادر او مواد اولية اخرى
―Marji‟
(Referensi) berbeda dengan mashdar
(sumber), yaitu bahwa mashdar lebih
dekat waktu, tempat, dan lingkungannya dengan peristiwa yang diceritakannya.
Adapun marji‟ berbeda dengan mashdar pada beberapa atau seluruh unsur
sebelumnya. Maka penulis marji‟
membutuhkan mashdar dan sumber lain
yang primer untuk melengkapi penelitiannya. Oleh karena itu, mashdar lebih laik dihitung apabila
terjadi pertentangan dengan marji‟,
kecuali jika marji‟ tersebut memuat
analisis yang cermat yang membantah kontradiksi melalui mashdar atau bahan-bahan primer lainnya‖. (kitab Dalil Insya‟I wa Tahqiqi Salasili al Ansab
h. 58). Dalam kitab Siyar a‟lam al Nubala
(di muqaddimah) dikatakan:
ومن أجل توثيق الأحاديث والروايَت عتٍ الذىبي
بنقل الأسانيد التي وردت في ات١صادر التي نقل عنها، ولم يكتف بإيراد ات١صدر حسب،
وىي طريقة تعينو على تقدنً ات١صادر الأصلية التي
اعتمدىا ات١صدر الذي ينقل منو وتتيح لو،
―Dari sisi menguatkan hadis-hadis dan
riwayat, Al-Dzahabi mempunyai perhatian dengan mengutip sanad-sanad yang
terdapat dalam sumber-sumber hadis tersebut. Ia tidak mencukupkan diri dengan
hanya menyebut sumbernya saja. Ini adalah metode yang membantunya untuk
mendahulukan sumber-sumber asli yang dikutip oleh referensi, dan yang
dipersiapkan untuk itu ( h. 125). Dalam kitab Al-„Ibar karya Ibnu
Khaldun dikatakan:
وكثتَا ما وقع للمؤرختُ وات١فسّرين وأئمّة النقل
من ات١غالط في اتٟكايَت والوقائع لاعتمادىم فيها على ت٣رد النقل غثا أو تٝينا ولم
يعرضوىا على أصوت٢ا ولا قاسوىا بأشباىها ولا سبروىا تٔعيار اتٟكمة والوقوف على
طبائع الكائنات وتٖكيم النظر والبصتَة في الأخبار فضلّوا عن اتٟق وتًىوا في بيداء
الوىم والغلط
―Dan banyak para sejarawan, ahli tafsir dan para
imam-imam perawi terjadi kesalahan dalam hikayat-hikayat dan kejadiankejadian
karena mereka berpatokan dengan hanya mengutip tidak peduli yang rusak atau
yang baik. Mereka tidak memverifikasinya kepada sumbernya dan tidak mengukurnya
dengan serupanya dan tidak menelitinya dengan standar ilmu dan berdiri terhadap
kebiasaan alam semesta dan menguatkan pemikiran dan bashirah dalam berita-berita maka mereka tersesat dari kebenaran
dan bingung dalam lapangan dugaan dan kesalahan‖ (Al-Ibar, Al-Maktabah al Syamilah juz 1 h. 13). Syekh Khalil Ibrahim
dalam kitab Al Muqaddimat fi „Ilm al
Ansab:
شروط اعتماد الرقعة ٔ. ان لا تكون ت٥الفة للاصول
―Syarat menjadikan kitab nasab sebagai pegangan
adalah pertama ia tidak boleh berbeda dengan kitab-kitab asal‖ (Muqaddimat: h. 58)
Perhatikan! Menurut Syekh Khalil
Ibrahim, kitab nasab yang bisa dijadikan pegangan adalah kitab nasab yang tidak
beretentangan dengan kitab-kitab asal. Apa yang dimaksud dengan kitab asal? Ya
tentu kitab sebelumnya. Artinya jika di kitab nasab abad keenam telah
ditetapkan bahwa Ahmad hanya mempunyai anak tiga maka kitabkitab nasab masa
selanjutnya tidak boleh mencatat empat. Jika mencatat empat berarti
bertentangan dengan kitab asal, dan nama keempat adalah nama susupan.
Kata sebagian orang bahwa makna “ushul” dalam ibarat Syekh Khalil
Ibrahim itu artinya ―nasab-nasab asal‖, itu sama saja. Artinya susunan nasab
hari ini tidak boleh bertentangan dengan susunan nasab masa lalu. Misalnya:
jika abad ke-6 Hijriah telah dikatakan anak Ahmad bin Isa hanya tiga: Muhammad,
Ali dan Husain, maka hari ini tidak boleh dikatakan anaknya empat dengan
menambah Ubaid.
Penambahan Ubaid sebagai anak
Ahmad bin Isa di abad sembilan bertentangan dengan kitab abad keenam yang
menyebut nama anaknya hanya tiga: Muhammad, Ali dan Husain, tidak ada yang
bernama Ubaid. Munculnya nama Ubaid sebagai anak Ahmad setelah 550 tahun dari
wafatnya Ahmad tanpa referensi apapun menunjukan nama Ubaid adalah susupan yang
wajib ditolak akal sehat.
Dr. Abdurrahman
bin Majid al-Qaraja dalam kitabnya Al-Kafi
al- Muntakhob mengatakan: ولا
يقدم تْال على ما يثبتو النسابة خصوصا ان كانوا اقرب زمانً او مكانً
―(Sejarawan) tidak boleh didahulukan dari penetapan
ahli nasab khususnya jika ahli nasab itu lebih dekat masanya atau tempatnya‖ (Al-Kafi al- Muntakhab, h. 71).
Perhatikan apa yang dikatakan
para ulama di atas. Mereka bersepakat, pentingnya memverifikasi sebuah
informasi masa lalu dengan meneliti sumber masa lalu itu. Untuk mengetahui
benar tidaknya informasi masa lalu, diperlukan kitab sezaman atau yang lebih
dekat zamannya dengan objek penelitian. Dinyatakan pula oleh para ulama bahwa
dalam ilmu nasab, jika sebuah referensi bertentangan dengan referensi yang
lebih tua, maka referensi yang lebih tua yang didahulukan Disebutkan pula,
kitab sejarah tidak boleh didahulukan dari kitab nasab apalagi jika kitab nasab
itu zamannya lebih dekat. Dari situ jelas kitab sezaman atau yang mendekati
adalah instrumen yang dalam penelitian kesahihan nasab.
Ali al-Sakran di abad ke-9 Hijriah dalam kitabnya Al-Burqat al-
Musyiqat
mengklaim bahwa keluarganya (Ba‘alwi) adalah keturunan Nabi Muhammad SAW via
Ahmad bin Isa yang hidup di abad ke-3 dan ke-4 Hijriah, katanya melalui anak
Ahmad yang bernama Ubaid atau Ubaidillah atau Abdullah. Setelah diverfikasi di
kitab-kitab nasab sebelum abad ke-9, tidak menyatakan bahwa Ahmad mempunyai
anak bernama Ubaid. Referensi tertua tentang jumlah keseluruhan anak Ahmad bin
Isa ada di tahun 597 Hijriah yaitu dalam kitab Al-Syajarah al-Mubarakah, bahwa anak Ahmad bin Isa hanya tiga orang
yaitu: Muhammad, Ali dan Husain.
Nama-nama yang terdapat dalam silsilah
nasab Ba‘alwi yang ditulis Ali al-Sakran sebagai para ulama besar juga sama
sekali tidak disebutkan dalam kitab-kitab sejarah sebelum abad ke-9. Padahal
ulama-ulama lain yang satu kampung (Tarim) dengan keluarga Ba‘alwi ditulis oleh
para ulama. Maka berita di abad ke-9 Hijriah yang ditulis Ali al-Sakran
kontradiksi dengan kitab yang lebih tua. Sesuai dengan kaidah yang dipaparkan
ulama di atas, maka kitab yang lebih tua yang harus dijadikan patokan peng-itsbat-an. Yaitu bahwa Ubaid tidak
terbukti sebagai anak Ahmad bin Isa, dan para leluhur Ba‘alwi itu tidak
terbukti sebagai ulama bahkan beberapa diantara mereka terindikasi kuat adalah
sosok yang fiktif. Maka ketika nama Ubaid muncul di abad ke-9 Hijriah, wajib
dihukumi sebagai susupan yang harus ditolak, begitu pula hisitoriografi leluhur
Ba‘alwi yang disebut Ali al-Sakran.
Menemukan
manuskrip
Jika ada orang mengaku menemukan
mansukrip yang tidak ditemukan orang lain dengan angka tahun tua maka tidak
serta merta bisa diterima. Syekh Hasan bin Haidar mengatakan:
أما إن كانت ت٥طوطة فيجب التثبت من ات٠طوط ،
ومقابلة النسخ ات١خطوطة ، ومتى عرف خط النسابة المحقق الثقة فإنو يعمل بو
―Adapun jika kitab itu masih berupa manuskrip maka
wajib diverifikasi dan dibandingkan antara satu manuskrip dan manuskrip
lainnya. Ketika diketahui tulisan ahli nasab yang ahli tahqiq dan terpercaya maka tulisan itu bisa digunakan‖
Jadi, pengakuan manuskrip itu
harus diverifikasi pertama dengan metode study
teks dan intertekstualitas lalu
dilihat dari sisi media yang digunakan. Harus diketahui pula siapa yang
menulis, tahun berapa ditulis, dan selama ini manuskrip tersebut tersimpan di
mana.
Sebagai contoh, beberapa kali Rumail
Abbas mengklaim ia menemukan manuskrip, lalu sebagiannya ditampilkan, dan
sebagiannya lagi hanya ditampilkan salinan isinya yang berupa sanadsanad
hadits. Penulis telah dapat membuktikan bahwa klaim-klaim
Rumail itu tidak terbukti dan manuskrip-manuskrip
yang katanya ditulis abad ke-6 dan sekitarnya itu adalah manuksrip palsu, serta
sanad-sanad hadits itu pun tertolak oleh disiplin Kritik Hadits. Sebagaimana
secara khusus telah penulis ulas dalam buku kecil penulis: Manuskrip-Manuskrip Palsu Ba‟alwi Versi Rumail Abbas, yang telah
penulis terbitkan pada 16 September 2024.
Metode Ketiga Bayyinah Syar’iyyah/Syahadah Syekh Hasan
mengatakan:
الطريق الثالث : قيام البيئة الشرعية ، والبينة
ىي الشهادة ، فيشهد رجلان عدلان معروفان بعدالتهما على صدق الدعوى
―Metode ketiga adalah adanya “Al-bayyinah al-Syar‟iyyah”
(bukti yang sah secara syari‘at), yaitu syahadat (kesaksian). Maka dua orang
yang adil yang dikenal keadilannya bersaksi atas benarnya pengakuan (nasab).‖
Kesakisan dua orang saksi ini bisa
dilakukan untuk kesaksian orang yang hidup hari ini. Tidak bisa untuk Ubaid
yang hidup seribu tahun lalu. Syekh Khalil Ibrahim mengatakan tentang Al-bayyinah alSyar‟iyyah dalam kitabnya Muqaddimat fi „ilmi al-Ansab:
أقول:إن ىذا الأمر ليس في ثبوت نسب القبائل بل يعمل
بو في إتٟاق نسب طفل بأبيو
―Aku berkata sesungguhnya masalah ini (Al-Bayyinah alSyar‟iyyah) bukan untuk menetapkan nasab
qabilah-qabilah, tetapi digunakan untuk menetapkan nasab anak kepada ayahnya.‖
(Muqaddimat, 62).
Jadi, metode dua orang saksi ini tidak
bisa digunakan untuk mengitsbat Ubaid sebagai anak Ahmad. sedangkan menurut
pendapat yang lemah boleh digunakan untuk mengitsbat nasab orang yang hari ini
sampai nasab jauh tetapi hukumnya sama dengan syuhrah wa alistifadlah yaitu tidak boleh bertentangan dengan
sumber-sumber berupa kitab atau yang lainnya. Misalnya ia berkata ―aku bersaksi
bahwa nasab pulan adalah pulan bin pulan bin pulan dst‖. Tetapi hukumnya
seperti syuhrah wa al- istifadlah
yang tidak boleh bertentangan dengan sumber-sumber syahadah yang lain.
Metode Mengitsbat Nasab Keempat: Al-I’tiraf Dan
Iqrar Dari
Sebuah Kabilah
الطريق الرابع : أن تعتًف القبيلة وتقر ، لفرد
أو تٚاعة ، بصدق النسب وصحتو ، ومقصودنً باتٞماعة أي إحدى طبقات النسب ، واعتًاف
القبيلة وإقرارىا يكون كذلك لأجل الاستفاضة فيها ، ولا قيمة للشهادات الشاذة ، كما
لا قيمة لشهادة زعيم القبيلة منفرداً لا سيما إن كان جاىلاً بالأنساب والأخبار .
―Cara yang keempat adalah sebuah qabilah meng-I‟tiraf dan meng-iqrar bagi individu atau komunitas tentang benar dan sahnya
nasabnya. Maksud kami dengan komunitas adalah salah satu tingkatan nasab. peng-I‟tiraf-an dan peng-ikrar-an sebuah kabilah seperti itu karena adanya istifadlah dalam kabilah itu. dan tidak
bernilai kesaksian yang syadz (beda
sendiri), seperti tidak bernilainya kesaksian pemimpin kabilah secara sendiri
apalagi ia bodoh tentang nasab dan berita.‖
Menurut para ulama, metode ini
digunakan untuk mengitsbat orang yang masih hidup seperti sebuah klan mengakui
seseorang merupakan bagian dari klannya. Jadi, jika ada sebuah klan, contohnya
Ba‘alwi mengakui bahwa Bahar Sumait adalah merupakan
bagian dari Ba‘alwi, maka sah lah Bahar Sumait ini sebagai Ba‘alwi. tetapi
bukan untuk meng-itsbat orang yang
telah wafat seribu tahun seperti Ubaid.
Menurut Syekh Khalil Ibrahim dalam kitab
Muqaddimat, metode I‟tiraf dan iqrar ini pula tidak bisa mengitsbat nasab yang jauh seperti Ubaid.
Ia digunakan hanya untuk nasab orang yang hari ini hidup:
أقول: إن ىذا الامر لا يخص نسب القبائل بل ىو
يخص النسب الفردي ات١شكوك في صحتو فعندما يقر ويعتًف الأب بأبوتو ت٢ذا الطفل أو
الولد يلحق بو وبنسبو
―Aku berkata, sesungguhnya masalah ini tidak
menentukan nasab kabilah-kabilah tetapi ia menentukan nasab seseorang yang
diragukan kesahihannya. Maka ketika seorang ayah berI‟tiraf dan ber-ikrar bahwa
ia bapak dari anak ini maka anak ini di-itsbat
kepadanya dan kepada nasabnya.‖ (Muqaddimat, h. 62).
Metode Mengitsbat Nasab Kelima: I’tiraf Dan Iqrar Dari
Seorang Ayah
الطريق ات٠امس : أن يعتًف رجل عاقل ويقر ، أن
فلانًً يكون ابنو، ويكون ات١دعي ت٦ن يولد مثلو ت١ثل الدعي ، وانتفت ات١وانع
―Metode yang kelima adalah I‟tiraf atau iqrar
seorang laki-laki yang berakal bahwa fulan adalah anaknya. Dan orang yang diaku
haruslah orang yang pantas diakui (sebagai anak) untuk pengaku. Dan tidak ada
penghalang (untuk pengakuan itu).‖
Cara I‟tiraf dan ikrar seorang
ayah kepada anak ini pula menurut syekh Khalil Ibrahim, digunakan untuk orang
yang masih hidup bukan untuk orang yang sudah ribuan tahun wafat seperti Ubaid.
Metode
Itsbat Nasab Keenam: Al-Qur’ah الطريق السادس : القرعة
Al-Qur‟ah
(diundi) digunakan sebagai itsbat
nasab berdasarkan hadits Zaid bin Arqam ia berkata:
كُنْتُ جالسًا عند النبِيّ صلى اللهُ عليو وسلم،
فجاء رجُلٌ مِن أىلِ اليمَنِ فقال: إنَّ ثلاثةَ نفَرٍ مِن أىلِ اليمَنِ أتَ وْا
عليا يختصِمونَ إليو في ولدٍ، قد وقَعوا على امرأةٍ في طهْرٍ واحدٍ، فقال لاثنتُِ:
طِيبا بالولدِ ت٢ذا، فغليا، ثمَّ قال لاثنتُِ: طِيبا بالولدِ ت٢ذا، فغليا، ثمَّ
قال لاثنتُِ: طِيبَا بالولدِ ت٢ذا، فغليا، فقال: أنتم شُركَاءُ مُتشاكسونَ؛ إنّي
مُقرِعٌ بينكم، فمَن قَ ر عَ فلو الولدُ، وعليو لصاحِبَ يْو ث لثا الدِّيةِ، فأقرع
بينهم، فجعَلو لمَن قَ رعَ، فضحِك رسولُ اللِه صلى اللهُ عليو وسلم حتَّى بدَتْ
أضراسُو أو نواجِذُه. رواه ابو داود والنسائي واتٛد
―Aku duduk di sisi Nabi SAW maka datanglah seorang
laki-laki dari Yaman maka ia berkata bahwa tiga orang dari Yaman datang kepada
Ali KW mengadukan sengketa hukum anak kepadanya, mereka telah menjima‘ seorang
wanita dalam satu masa suci. Maka Ali berkata kepada dua orang, relakanlah anak
untuk orang ini, maka kemudian dua orang itu tidak mau dengan bergolak. Maka
kemudian Ali berkata kepada dua orang, relakanlah anak itu untuk orang itu,
maka keduanya tidak mau, Maka kemudian Ali berkata kepada dua orang, relakanlah
anak itu untuk orang itu, maka keduanya tidak mau, maka Ali berkata, kalian bersama-sama
orang yang bertengkar, aku akan mengundi di antara kalian, maka barang siapa
keluar undianya anak ini miliknya, dan ia harus membayar 2/3 diyat bagi yang
lain, maka kemudian Ali mengundi di antara mereka, maka ia menjadikan anak itu
bagi yang keluar undian. Maka Rasulullah tertawa hingga terlihat gigi
gerahamnya.‖
Metode Itsbat Nasab Ketujuh: Qiyafah.الطريق السابع : قيافة البشر ، وىي : إتٟاق
الابن بالأب بالصفات ات١تماثلة ، واتٟكم بثبوت النسب بدلائل الأعضاء ،
شأنها في ذلك شأن البينة العادلة
―Cara yang ketujuh adalah qiyafatul basyar. Yaitu mengitsbat anak kepada ayah berdasarkan
sifat-sifat yang saling serupa, dan menghukumi tetapnya nasab berdasarkan
petunjuk-petunjuk anggota badan. Keadaan qiyafah
sama dengan keadaan saksi yang adil.‖
Secara bahasa
qiyafah artinya “tatabbu‟ul atsar wa al- syibhi” (mengikuti tanda dan keserupaan).
Jika seorang ayah ragu akan anaknya maka ia bisa memanggil ahli qiyafah untuk melihat keserupaan antara
ayah dan anak pada anggota badan tertentu misalnya tapak kaki, lalu ahli qiyafah menentukan apakah anak ini benar
anaknya atau bukan. Para ahli fikih memperbolehkan qiyafah kecuali madzhab hanafi. Para ulama yang membolehkan
berdasarkan hadits Aisyah RA: :أن رسول
الله الله عليه وسلم دخل عليها مسروراً
تبرق أسارير وجهو فقال ألم تسمعي ما قال ات١دتٞي لزيد وأسامة ورأى
أقدامهما، إن« ).بعض ىذه الأقدام من بعض» )رواه البخاري
―Sesungguhnya Rasulullah masuk kepadanya dalam
keadaan gembira bercahaya garis-garis wajahnya kemudian ia berkata, ―apakah
engkau tidak mendengar apa yang dikatakan AlMudliji tentang Zaid dan Usamah? Ia
telah melihat tapak kaki keduanya bahwa sebagian kaki ini adalah bagian dari
lainnya‖ (H.R. Bukhari).
Selain ketujuh metode pengitsbat
nasab itu, para ahli nasab modern mempertimbangkan hasil tes DNA sebagai acuan
pengitsbatan nasab. seperti yang dikatakan oleh Syekh Al-Hasan bin Haidar
berikut ini: طريق أقرىا البيولوجيون
أقر البيولوجيون الطرائق الْنفة ، وزادوا عليها
التحاليل ات١خبرية اتٞينية ، وتبعهم في ذلك النسابون ، والذي يعتد بو قطعاً بلا
خلاف إنما ىي تلك التحاليل ات١خبرية التي تثبت أن فلانًً ينتسب إلى أبيو القريب أو
إلى أجداده القريبتُ . وأما تلك التي مردىا للأنساب البعيدة ات١وغلة في القدم ،
فلا يقطعون بها ، وإنما يستأنسون بها ، نظراً لكون الأتْاث في ىذا المجال في بداية
طريقها ، فليس ىناك قانون منضبط ت٘اماً - حتى الْن – فيمكن اعتمادىا.
Metode Yang Ditetapkan Ahli Biologi
“Sebuah
Metode Yang Disetujui Oleh Para Ahli Biologi. Para ahli biologi menyetujui
metode-metode di atas, dan menambahkan tes-tes laboratorium genetis ke
dalamnya, dan para ahli nasab mengikutinya dalam hal itu. Yang benar-benar
dapat diandalkan tanpa perselisihan adalah tes-tes laboratorium yang
membuktikan bahwa si fulan berkerabat dengan ayah dekatnya atau dengan kakek
dekatnya. Sedangkan bagi yang kembali ke garis keturunan jarak jauh, para ahli
nasab belum menganggapnya qat‘iy, ia hanya sebagai penenang jiwa, mengingat
penelitian di bidang ini masih dalam tahap awal, dan belum ada undang-undang
yang diatur secara lengkap – sampai saat ini- sehingga bisa dijadikan pegangan.‖
Menurut Syekh Al-Hasan,
menetapkan hubungan biologis anak kepada ayahnya dengan metode tes DNA sudah qot‟i. tetapi untuk mengetahui hubungan
biologis antara anak dan keturunan jauh masih hanya sebatas pendukung untuk
menguatkan saja. Perlu diketahui, kitab Rasa‟il
tersebut dikarang sekitar tahun 2013 ketika jumlah sampel para orang yang
melakukan tes DNA termasuk yang mengaku keturunan Nabi Muhammad SAW belum
banyak seperti sekarang ini. namun hari ini telah dapat dipetakan
kelompok-kelompok genetic tiap-tiap kelompok suku di seluruh dunia.
Dalam kitab Muqaddimat fi „Ilmi al-Ansab Syekh Khalil Ibrahim menyajikan
tulisan pakar DNA Arab, Professor Ubaedillah (h.178). dalam tulisan tersebut,
Prof. Ubaedillah menyatakan bahwa: ―Tes DNA telah mampu membongkar orang yang
mengaku keturunan Ahlibait dengan palsu dan dusta. Hal itu ketika hasil tes DNA
mereka menunjukan bahwa mereka adalah dari keturunan Persia dan Kaukasus. Maka
tidak aneh mereka memerangi ilmu tes DNA ini dalam situs-situs mereka. Berbeda
dengan hasil tes DNA para Asyraf lain
yang terkenal yang sama dan dekat dengan DNA Adnan.‖ Prof Ubaidillah juga
mengatakan:
―Tes DNA bukan hanya perusahaan dagang
seperti dugaan sebagian orang, tetapi ia adalah suatu disiplin ilmu, sudah ada
ilmuan dibidangnya dan mempunyai istilah-istilah dan referensi-referensi sejak
dulu. Setiap perusahaan-perusahan ini di bawah pengawasan perkumpula ilmuan
genetic internasional yaitu International Sociate of
Genetic Genealogi (ISOGG)‖
Prof Ubaidillah juga mengatakan:
―Untuk mengetahui DNA sebuah
kabilah tidak memerlukan sampel DNA kakek, seperti yang diduga sebagian orang.
Tetapi ia dapat diketahui dengan membandingkan dua sampel atau beberapa sampel
dari kabilah itu.‖ (h.179).
Prof Ubaidillah juga mengatakan:
―DNA adalah stempel yang dijadikan pegangan di masa depan. Ia adalah hukum
pasti bagi pengakuan nasab perorangan atau kelompok. Dan akan membawa
keengganan untuk meneliti surat-surat dan manuskrip-manuskrip sejarah masa lalu
yang berkaitan dengan nasab. DNA pula akan menggantikan stempel para syekh dan
ahli nasab karena ilmu nasab adalah ilmu riwayat yang bersifat dzanni…ilmu DNA akan merubah ilmu nasab
dari ilmu dzanni yang bersifat tarjih yang terkadang terjadi pemalsuan
menjadi ilmu yang rasional yang terhormat yang berdasar hasil-hasil tes yang
presisi yang tidak akan salah dengan kekuasaan, hikmah, dan pengaturan Allah
Azza wajalla‖. (h.179)
Prof. Ubaidillah mengatakan:
―Haplogroup adalah kumpulan besar
haplotype. Haplotype adalah kumpulan mutasi-mutasi yang ditemukan bagi sebuah
gen yang diwarisi apa adanya pada kromosom Y. haplogroup dapat mencari
keturunan genetic garis laki ribuan tahun ke atas…haplogroup dengan semua
cabang-cabang dan mutasi-mutasinya akan naik di suatu masa
kepada satu individu yaitu kakek
bersama genetic.‖ (h.179) Prof Ubaidillah menyatakan:
1. Haplogroup
A: adalah haplogroup untuk keturunan bangsa
Etiopia, Sudan,
2. Haplogroup
B: Afrika
3. Haplogroup
C: India, Srilangka, Asia Tenggara, 4. Haplogroup
D: Asia tengah, Mongoloia, Selatan Asia.
5. Haplogroup
E: Afrika.
6. Haplogroup
G: Utara Asia Tengah, Pakistan, Afganistan. Haplogroup G Disebut Haplogruop
Kaukasus kerena ke luar dari haplo ini 2 % dari penduduk barat laut Eropa, 8-10
% dari penduduk Asbania, Italia, Yunan, Turki, 30% dari penduduk Georgia dan
Azerbaijan, 50% dari penduduk Ositia Utara, 18% dari orang Druze, 10% dari
Yahudi Askenazi, dan 20% dari Yahudi Maroko.
7. Haplogroup
R: Utara laut hitam dari Orasia, Eropa Timur, India, Irlandia.
8. Haplogroup
I: Eropa, Viking.
9. Haplogroup
H: India Dravida, Pastun, Iran.
10. Haplogroup
L: India
11. Haplogroup
M: Guinea
12. Haplogroup
N: Utara Asia, Cina, Mongolia,
13. Haplogroup
O: Asia Timur, Cina, Malaysia, Vietnam, Indonesia, Korea, Jepang.
14. Haplogroup
K: Iran, Mesir, Papuanugini.
15. Haplogruop
Q: Amerika
16. Haplogroup
S: Papuanugini, Indonesia, Melanesia
17. Haplogroup
T: Iran, Mesir, Afrika.
18. Haplogroup
J: Timur Tengah, Arab Syamiyah.
19. Haplogroup
J2: Asia Tengah, Iran, India, Kurdi.
(hal. 181-185 diringkas)
TENTANG DNA ARAB
Profesor Ubaidillah berkata:
―Setelah meneliti dan melakukan
banyak tes dan analisis laboratorium terhadap DNA untuk mengetahui keragaman
ras manusia, para peneliti menemukan bahwa warisan genetik Arab termasuk dalam
ras tersebut (J1). Peneliti Profesor Ali bin Muhammad Al- Shehhi mengatakan:
Kita dapat memberi nama pada jenis J1 dengan DNA suku Arab. Menurun darinya
orang Palestina sebesar 38,4%, di Suriah 30%, di Aljazair 35%, dan di Tunisia
30%, dan pada suku Badui meningkat menjadi 65,6% dan puncaknya mencapai 82. %
di kalangan suku Badui di Gurun Negev, dan diketahui asal usul suku Badui di
Gurun Nub berasal dari suku Arab asli. Adapun metode yang digunakan untuk
menentukan (J1) sebagai garis keturunan orang Arab: Peneliti DNA mengumpulkan
statistik untuk menentukan etnisitas orang Yahudi saat ini, jadi mereka fokus
pada sekte Kohenim, yaitu sekte penjaga kuil. seperti yang mereka katakan,
mereka adalah keturunan dari Nabi Harun AS. Padahal, sebagaimana diketahui,
seorang Yahudi adalah seseorang yang ibunya adalah seorang Yahudi, tetapi
seorang Kohenim adalah seseorang yang ayahnya adalah seorang Kohenim yang
merupakan keturunan Harun dari pihak ayah…para peneliti menemukan (mayoritas,
yaitu) 50% dari kohanim ini berhaplogroup J1, sedangkan 50% lagi terbagi
keberbagai haplougroup yang bermacam-macam…para peneliti menemukan gen ini juga
dimiliki orang Arab. Ini tidak mengherankan karena keturunan Adnan membawa gen
kakek mereka Ismail bin Ibrahim AS…para peneliti juga menemukan bahwa gen
Ismail bin Ibrahim, dengan dua cabangnya: Adnani dan Qahtani, terkelompokan ke
dalam J1c3d.‖ (Muqaddimat hal.
189-191)
Hukum Tes Dna Untuk Memverivikasi Keturununan
Nabi
Muhammad Saw
DNA termasuk masalah baru yang tergolong
ke dalam masalah-masalah yang secara spesifik tidak ada dalilnya dalam AlQur‘an
dan Al-Hadits. Untuk mengetahui secara syar‟i
apakah tes DNA boleh dilakukan atau tidak Para ulama harus melakukan apa yang
disebut “istinbath al-ahkam”
(penggalian hukum) atau ijtihad.
Untuk mengetahui apakah hukum tes
DNA untuk memverifikasi keturunan Nabi Muhammad SAW, maka kita harus mengetahui
terlebih dahulu apakah ada kepentingan Syara‟
untuk mengetahui seseorang apakah keturunan Nabi Muhammad SAW atau bukan.
Pertanyaan itu bisa dijawab jika kita mengetahui apakah ada hukum-hukum Syara yang berkaitan dengan keturunan
Nabi Muhammad SAW?
Hukum Syara Yang Berkaitan Dengan Keturunan Nabi
Muhammad SAW
Hukum syara‘ yang berkepentingan
dengan keturunan Nabi Muhammad SAW di antaranya:
1. Khumus
al-fai wa al-ganimah
2. Imamah
3. Zakat
4. Kafa‘ah
5. Waqaf
6. Wasiat
7. Nadzar
Harta rampasan perang dibagi lima:
4/5 diberikan untuk para tentara; yang 1/5 diberikan kepada lima kelompok:
pertama, masalih al-muslimin (membangun
jembatan, gajih ulama, hakim dll); kedua Bani Hasyim dan Bani Muthallib;
ketiga, anak yatim; keempat orang miskin; kelima Ibnu sabil. Bagian untuk Bani Hasyim termasuk juga keturunannya
hingga hari ini. Maka penting untuk mengetahui siapa saja yang termasuk Bani
Hasyim dan Bani Mutholib agar tidak salah ketika memberikan harta khumusul khumus.
Imamah (yang menjadi khalifah) dalam Madzhab syafi‘I disaratkan
harus dari Quraisyi. Maka wajib kitab mengetahui apakah yang akan kita jadikan
khalifah ini benar dari Quraisy atau tidak.
Bani Hasyim dan Bani Muthallib
tidak boleh diberikan zakat. Maka penting untuk mengetahui siapa Bani Hasyim
dan Bani Mutholib agar tidak salah memberikan zakat.
Kafa‘ah Bani Hasyim dan Bani
Mutholib tidak sama dengan orang Arab lain, maka penting diketahui siapa yang
termasuk Bani Hasyim dan Bani Mutholib.
Jika seorang mewaqafkan harta
dikhususkan untuk Bani Hasyim dan Bani Mutholib atau lebih khusus untuk
keluarga Nabi Muhammad SAW, maka wajib wakaf itu dikhususkan untuk mereka, maka
penting untuk mengetahui siapa Bani Hasyim dan Bani Mutholib dan siapa
keturunan Nabi Muhammad SAW. Demikian juga hukum wasiat dan nadzar.
Setelah kita mengetahui adanya hubungan
hukum syara‘ dengan keturunan Nabi Muhammad SAW, lalu kita menyimpulkan bahwa
penggunaan tes DNA adalah salah satu alat untuk mengetahui keturunan Nabi
Muhammad SAW. dan setelah kita memahami, sesuai dengan kesimpulan para pakar
biologi, bahwa hasil tes DNA ini sangat akurat, maka seharusnya tes DNA ini
digunakan sebagai metode pengitsbatan nasab yang harus pertama dilakukan
sebelum menggunakan metode lainnya. Karena metode lainnya seperti kitab dan syahadah kemungkinan adanya potensi
distorsi dan kesalahan bahkan pemalsuan itu terbuka.
Ketika hasil tes DNA-nya menunjukan
bahwa ia adalah orang Arab, maka barulah digunakan metode peng-itsbat-an nasab lainnya seperti verifikasi
kitab, syahadah dan iqrar.
Ketika kita wajib mengangkat
pemimpin, dan pemimpin wajib dari kaum Quraisy, lalu ketika seorang Quraisy
akan dibaiat, kemudian ada yang meragukan nasabnya, maka wajib untuk dilakukan
verifikasi nasab itu melalui berbagai jalan termasuk tes DNA untuk
menghilangkan keraguan yang akan membawa dampak negative yang lebih besar.
Ibnul Qayyim berkata dalam kitab I‟lam al Muwaqi‟in juz 3 h. 108:
للْوَسَائلِ حُكْمُ المَقَاصِدِ لمَّا كَانتْ
المَقَاصِدُ لَا ي تَ وَصَّلُ إليْ هَا إلَّا بِأسْبابٍ وَطُرقٍ ت فْضِي إليْ هَا
كَانتْ طرقُ هَا وأسْباب هَا تًَبعَةً تَ٢َا مُعْتَ بَ رةً بِها، فَ وَسَائلُ
المُحَرمَاتِ وَالمَعَاصِي في كَراىَتهَا وَالمَنْعِ مِنْ هَا تِْسَبِ إفضَائهَا
إلَى غايََتِها وَارتباطاتِها بِها، وََوسَائلُ الطاعاتِ وَالقُربَاتِ في تَ٤بتهَا
وَالِْإذْنِ فيهَا تِْسَبِ إفضَائهَا إلَى غَايتهَا؛
فَ وَسِيلةُ المَقْصُودِ تًَ بعَةٌ للْمَقْصُودِ
―Hukum wasilah sama dengan hukum tujuan. Ketika
tujuan tidak bisa dicapai kecuali dengan adanya sebab-sebab dan metode-metode
yang membawa kepadanya, maka metodemetode dan sebab-sebab itu mengikuti hukum
tujuan itu, dan diperhitungkan dengannya. Wasilah-wasilah perbuatanperbuatan
haram dan maksiat dalam kemakruhannya dan pelarangannya dihitung berdasar
penyampaiannya dan keterikatannya kepada ujung perbuatan haram dan maksiat itu.
dan wasilah-wasilah perbuatan taat dan pendekatan diri kepada Allah dalam
disenangi dan diizinkannya berdasarkan ukuran penyampaiannya kepada ujung
perbuatan taat dan pendekatan diri kepada Allah itu. Maka wasilah sebuah tujuan
(hukumnya) mengikuti tujuannya‖.
BAB III PENUTUP
Dari metode-metode menetapkan nasab yang
terdapat dalam kitab Rasa‟il di atas
dapat disimpulkan bahwa nasab Ba‘alwi batal sebagai keturunan Ahmad bin Isa,
artinya ia batal sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, dikarenakan adanya
penentang syuhrah dan istifadlah nasab Ba‘alwi hari ini, yaitu
adanya kitab Al-Syajarah alMubarakah
di abad ke-6 Hijriah yang menyatakan bahwa Ahmad bin Isa tidak mempunyai anak
bernama Ubaid, Ubaidillah ataupun
Abdullah. Kitab-kitab nasab dari abad ke-4 Hijriah sampai
abad ke-9 Hijriah sama sekali tidak memuat nama-nama yang terdapat dalam
silsilah Ba‘alwi.
Kitab-kitab sejarah yang banyak ditulis dari
abad ke-4 samapai ke-8 Hijriah, pun tidak mengkonfirmasi nama-nama dalam
silsilah
Ba‘alwi sebagai sosok historis. Hasil tes DNA ratusan
keluarga Ba‘alwi menunjukan hasil tes DNA mereka mayoritas berhaplogroup
G. itu menujukan bahwa mereka bukan hanya batal
sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW, tetapi mereka juga batal sebagai orang
Arab. Semoga buku kecil ini bermanfaat untuk kaum muslimin dan muslimat. Amin.
Penulis: Imaduddin Utsman Al-Bantani, 2024.

Posting Komentar untuk "BAGIAN LIMA: METODE MENETAPKAN NASAB MENURUT KITAB RASA’IL FI ‘ILM AL-ANSAB STUDI KASUS NASAB BA’ALWI"
Terima kasih kunjungannya, silahkan beri komentar ...