-->

Header Menu

Deratu Shop: Toko Sepatu Pria, Sepatu Wanita dan Sepatu Anak

Kuatir Rugikan Petani dan Pekerja, PBNU Protes Kenaikan Tarif Cukai Rokok

author photo 19.9.19
Ilustrasi cukai rokok. (Foto: Warta Sunda)
Warta Sunda - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprotes keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 %. Wakil Ketum PBNU Mochammad Maksum Mahfoedz meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan kenaikan tarif tersebut.

Permintaan disampaikan sebab kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk pada kehidupan petani dan pekerja pabrik tembakau.

"Kalau ada pihak-pihak yang terdzalimi akibat kenaikan cukai tembakau, maka mereka tidak lain ialah petani dan pekerja tani yang notabene masarakat kecil, khususnya Nahdliyin, dan bukan perusahaan. Para petani dan pekerja tani ialah korban kedzaliman," kata Maksum di Jakarta, Selasa (17/09/2019).

Kecuali mempermasalahkan planning kenaikan tarif cukai, PBNU juga Tidak mau planning pemerintah menerapkan keputusan strategi simplifikasi (penyederhanaan) tarif cukai hasil tembakau. Maksum mewanti-wanti supaya pemerintah bijak dan adil terkait keputusan strategi penggabungan batasan produksi dan penyederhanaan tarif cukai tembakau.

Pihaknya berkeinginan pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari bermacam pihak bersangkutan kemungkinan dampak bila peraturan tersebut diberlakukan.

"PBNU Tidak mau planning penggabungan dan penyederhanaan cukai sebab akan berdampak luas ke bermacam pihak, termasuk dalam kubu buruh pabrik, petani tembakau, pekerja yang berjumlah 6,2 juta orang, serta konsumen tembakau itu sendiri yang ialah Nahdliyin," tegasnya.

Presiden Presiden Jokowi setuju untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 % tahun mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan persetujuan kenaikan tarif cukai diambil dalam rapat terbatas yang dihelat Minggu lalu.

Kenaikan tarif rencananya berlaku awal tahun mendatang. "Kami mengambil keputusan bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 % untuk tarif cukainya dan 35 % untuk harga jualnya. Ini akan disampaikan di PMK untuk average-nya 23 % tarif cukai dan 35 % untuk harga jual," ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan keputusan kenaikan tarif cukai dan harga rata-rata rokok eceran telah final dan akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Ia menjelaskan kenaikan kemungkinan akan membikin rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 % dari harga jual waktu ini. [Warta Sunda/gg]

Penjelasan: Berita ini sudah tayang di CNN Indonesia dengan judul "Rugikan Nahdliyin, PBNU Protes Kenaikan Tarif Cukai Rokok"










Source link

This post have 0 komentar

Terima kasih kunjungannya, silahkan berkomentar...
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post
Deratu Shop: Toko Sepatu Pria, Sepatu Wanita dan Sepatu Anak
Deratu Shop: Toko Sepatu Pria, Sepatu Wanita dan Sepatu Anak

Sepatu Pantofel Premium - Deratu Shop

Advertisement


Sepatu Pantofel Premium - Deratu Shop