-->

Header Menu

Deratu Shop: Toko Sepatu Pria, Sepatu Wanita dan Sepatu Anak

Segel Satpol PP Kota Semarang Dilanggar, Tempat Karaoke Leluasa Buka

author photo 2.8.19
Karaoke kisaran MAJT. (Foto: istimewa)
Warta Sunda - Segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Pemerintah Kota Semarang atas tempat hiburan Karaoke di kisaran Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) sudah dibuka entah oleh siapa. Tempat-tempat Karaoke kembali buka seperti biasa.

Jum'at (19/7/2019) lalu, tempat-tempat hiburan yang Disangka jadi kedok pelacuran tersebut disegel dengan garis kuning Satpol PP, sesudah ada aksi keprihatinan masarakat yang disuarakan melalui Doa Bersama-sama dan Istighosah Aliansi Remaja 3  Masjid di jalan masuk MAJT.

Akan tetapi, belum seminggu berselang, Jumat (26/7/2019) semua tempat karaoke yang tersegel sudah buka kembali. Segel-segel berkelir kuning lepas dan hilang. Suara musik disetel keras dan hingar-bingar orang bernyanyi seraya berjoged pun kembali terdengar. Bahkan lebih menggelegar.

Cekakak-cekikik suara tawa para perempuan penghibur bercampur ocehan keras para pria seraya memegang botol minuman keras kembali riuh tiada henti. Khususnya di malam hari. Sebagian sampai larut menjelang pagi.

Masyarakat kisaran pun kembali resah. Mereka kembali merasa amat terganggu dengan aktivitas yang disebut "ajang maksiat" tersebut.

Masyarakat menyaksikan ada pelanggaran serius, bahkan terkesan ada penghinaan kepada Pemkot Semarang.

"Kami menyaksikan ada tindakan pelanggaran dengan rusaknya segel tersebut. Terkesan ada penghinaan kepada lembaga pemerintah. Yaitu Satpol PP Kota Semarang," ucap penduduk berinisial M yang identitasnya minta dilindungi.

Sebab keadaan sebenarnya meresahkan itu, sejumlah penduduk kembali mengajak rembugan Aliansi Remaja 3 Masjid untuk menyikapi. Digelarlah rapat yang diikuti perwakilan penduduk, organisasi kepemudaan, dan para pengurus remaja 3 masjid. Yaitu Remaja Islam Masjid Agung Jawa Tengah (Risma JT), Famili Remaja Masjid Agung Semarang (Karisma), dan Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman (Ikamaba).

Dihelat 2 kali, rapat remaja masjid diselenggarakan di Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman) pada Rabu, (31/7/2019) dan di MAJT pada Kamis, (1/8/2019).

Di rapat ke-2, para sesepuh ikut datang. Yaitu perwakilan Nadhir/Takmir Masjid. Hal itu sebab menyaksikan masalah sudah serius dan Penting intimidasi lebih nyata untuk pemerintah.

Ketua Dewan Pelaksana Pengelola MAJT Prof Dr KH Noor Achmad mengumumkan, perusakan segel Satpol PP ialah bentuk penghinaan kepada pemerintah. Ia mendesak Walikota Semarang untuk mengambil tindakan tegas atas penghinaan tersebut.

Dikatakanya, apabila penghilangan segel itu dikerjakan oleh para pelaku usaha karaoke, maka Penting diberikan ke polisi untuk melaksanakan proses hukum.

Adapun apabila pencopotan segel itu melibatkan orang pemerintah sendiri, maka mesti cepat diberi sanksi disiplin selain tindakan hukum kepolisian.

"Segel Satpol PP hilang atau rusak tanpa ada pencopotan legal, itu terang penghinaan kepada pemerintah. Walikota mesti bertindak tegas. Polisi juga Penting menyelidiki. Beri sanksi pada para pelakunya," kata dia bakda rapat membicarakan pengaduan masarakat di ruang rapat MAJT, Kamis (1/8/2019).

Noor Achmad menekankan, pemerintah jangan sampai kalah dalam Perkara Karaoke itu. Pemerintah mesti datang menjaga kepentingan umum masarakat dan menegakkan aturan yang berlaku.

"Negara, dalam hal ini pemerintah Kota Semarang, jangan sampai kalah," tandasnya.

Tagih Janji Walikota
Dalam rapat ke-2 tersebut diputuskan   Aliansi Remaja 3 Masjid akan menagih janji Walikota Semarang untuk menutup permanen tempat karaoke di kisaran MAJT.

Koordinator Aliansi Remaja 3 Masjid Ahsan Fauzi menceritakan, pihaknya akan menghadap Walikota Semarang, Jum'at (2/8/2019) dan menyerahkan surat laporan aduan masarakat atas keadaan terkini karaoke di kisaran MAJT.

Hal itu sesuai petunjuk walikota waktu Aliansi Remaja 3 Masjid beraudiensi menyampaikan pernyataan sikap dan tanda tangan sokongan masarakat penolakan karaoke di wilayah MAJT dengan Walikota, Hendrar Prihadi di Balaikota, Senin (22/7) lalu. Kala itu Walikota menyampaikan tidak akan memberikan izin karaoke di Wilayah MAJT.

"Waktu itu, Pak Hendi menjelaskan dengan tegas, sejauh bangunan belum berizin, Walikota tidak akan mengeluarkan izin adanya aktifitas karaoke tersebut. Kalau sungguh telah berizin, akan ada dialog serius," tandas Ahsan. [Warta Sunda/gg]










Source link

This post have 0 komentar

Terima kasih kunjungannya, silahkan berkomentar...
:) :( hihi :-) :D =D :-d ;( ;-( @-) :P :o -_- (o) :p :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ $-) (y) (f) x-) (k) (h) cheer lol rock angry @@ :ng pin poop :* :v 100

Next article Next Post
Previous article Previous Post
Deratu Shop: Toko Sepatu Pria, Sepatu Wanita dan Sepatu Anak
Deratu Shop: Toko Sepatu Pria, Sepatu Wanita dan Sepatu Anak

Sepatu Pantofel Premium - Deratu Shop

Advertisement


Sepatu Pantofel Premium - Deratu Shop